Fakta Nasional

KPK Bongkar Skandal Pemerasan THR di Pemkab Cilacap, Bupati Syamsul Auliya Jadi Tersangka

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan perangkat dae…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 16 March 2026 📖 2 menit
KPK Bongkar Skandal Pemerasan THR di Pemkab Cilacap, Bupati Syamsul Auliya Jadi Tersangka
Bupati Muara Enim Edison berjalan melewati kerumunan awak media saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan./fkn

FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap periode 2025-2030, Syamsul Auliya Rachman, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap puluhan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa praktik lancung ini diduga dilakukan atas perintah Bupati dengan dalih pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pihak eksternal di lingkungan Forkopimda.

Modus Operandi: Target Setoran hingga Rp750 Juta

Dalam menjalankan aksinya, Bupati diduga dibantu oleh sejumlah pejabat teras untuk menagih uang dari tiap satuan kerja.

"Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, saudara SUM (Sumbowo), saudara FAR (Ferry Adhi Dharma), dan saudara BUD (Budi Santoso) meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan target setoran mencapai Rp750 juta," kata Asep dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Asep menjelaskan bahwa awalnya setiap satuan kerja dipatok menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun, jumlah yang terkumpul di lapangan cukup beragam.

"Dalam realisasinya setoran yang diterima bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta per perangkat daerah," terang Asep.

Mekanisme "Nego" Setoran

Peran Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma, disebut sangat sentral dalam menentukan nominal upeti tersebut. Perangkat daerah yang merasa keberatan diwajibkan melakukan koordinasi langsung untuk menentukan angka final.

"Jika perangkat daerah tidak dapat menyanggupi besaran yang telah ditentukan maka mereka diharuskan melapor kepada saudara FAR untuk menjadi pertimbangan dan diturunkan dari target sesuai kesepakatan," tutur Asep.

Hanya dalam kurun waktu empat hari (9-13 Maret 2026), sedikitnya 23 perangkat daerah telah menyetor dana.

"Total uang yang telah terkumpul mencapai Rp610 juta," ungkap Asep.

OTT dan Barang Bukti dalam 'Goodie Bag'

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (13/3) berhasil mengamankan 27 orang. Dari jumlah tersebut, 13 orang—termasuk para Kepala Dinas dan Kabid—diboyong ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan intensif.

KPK menyita uang tunai Rp610 juta yang sebagian besar telah dikemas ke dalam kantong belanja (goodie bag). Uang tersebut ditemukan di rumah pribadi Ferry Adhi Dharma dan sedianya akan segera didistribusikan.

Penahanan Tersangka

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko kini telah mengenakan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih hingga 2 April 2026.

Penyidik juga menemukan indikasi kuat bahwa praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2025, yang menunjukkan adanya pola korupsi struktural di lingkungan Pemkab Cilacap.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK