KPK Buka Peluang Periksa Ahmad Dhani
Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani sebagai saksi kasus suap Bea Cukai pada persidangan 3 November 2026. Namanya terseret setelah terdakwa Budiman Bayu Prasojo mengaku pernah dihubungi terkait pengamanan barang impor. Dhani membenarkan komunikasi tersebut dan menyatakan barang itu adalah dupa kiriman saudaranya.
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terbuka kemungkinan untuk menghadirkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, sebagai saksi. Langkah ini berkaitan dengan persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai yang digelar pada Selasa, 3 November 2026.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis secara mendalam oleh Jaksa Penuntut Umum. Analisis tersebut berguna untuk memperjelas kronologi peristiwa serta konstruksi perkara hukum di hadapan majelis hakim.
Menurut Budi, pemanggilan Ahmad Dhani bisa terjadi jika majelis hakim secara resmi memerintahkan jaksa untuk menghadirkan pihak terkait. Keterangan saksi dinilai sangat penting guna memperkuat proses pembuktian di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Nama Ahmad Dhani sebelumnya mencuat dalam sidang terdakwa Budiman Bayu Prasojo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 2 November 2026. Budiman, yang menjabat sebagai mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC, mengaku pernah dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Ahmad Dhani.
Komunikasi itu terjadi setelah petugas mengamankan barang milik seorang pengusaha bernama Huda dalam pengiriman antara Lampung dan Banjarmasin. Budiman menyebut Ahmad Dhani meminta bantuan karena Huda merupakan saudaranya, meskipun barang tersebut diduga bermasalah akibat salah peruntukan.
Jaksa KPK juga menyinggung adanya percakapan tiket konser gratis antara mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, dan Ahmad Dhani. Kendati demikian, Budiman mengaku tidak mengetahui adanya percakapan tersebut.
Menanggapi hal itu, Ahmad Dhani memberikan penjelasan dan membenarkan bahwa dirinya pernah menghubungi pihak Bea Cukai. Ia menegaskan bahwa barang yang dipermasalahkan merupakan dupa atau wewangian kiriman dari luar negeri untuk saudaranya.
Dhani menambahkan bahwa peristiwa tersebut sudah berlalu cukup lama dan ia memastikan tidak pernah bertemu langsung dengan Budiman. KPK lantas mengimbau masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan agar dapat mengikuti seluruh fakta secara utuh.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.