KPK Buka Suara soal Desakan Mahfud MD agar Nusron Wahid Diperiksa
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa d…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB).
Dikutip dari Kompas TV, Sabtu (19/9/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik masih berada pada tahap awal setelah operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik kini berfokus melengkapi alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
KPK meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum. Budi juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan masih menunggu perkembangan penyidikan.
Sebelumnya, Mahfud MD meminta KPK menjelaskan kepada publik mengenai peluang pemeriksaan Nusron Wahid terkait perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mahfud menilai pemeriksaan terhadap Nusron menjadi hal yang perlu dijelaskan kepada publik karena namanya disebut dalam perkembangan perkara.
“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan,” kata Mahfud kepada Kompas TV.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Pada 15 September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan pejabat terkait perkara. KPK menegaskan ruangan Nusron tidak digeledah.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 dengan menyasar kantor Summarecon dan rumah Lampri. Hingga kini, KPK masih mendalami perkara dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.