Fakta Nasional

KPK Dalami Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Maidi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Bola panas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kota Madiun terus menggelinding. Dalam pengembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi dalam dugaan bar…

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 24 September 2026 📖 1 menit
KPK Dalami Dugaan TPPU Wali Kota Madiun Maidi

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Bola panas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kota Madiun terus menggelinding.

Dalam pengembangan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi dalam dugaan baru tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, KPK menangkap Maidi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Maidi pun berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. Jaksa menuntut Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan pada September 2026.

Terbaru, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum. Dia mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka.

"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per-September 2026," tutur Budi.

KPK telah melakukan pemanggilan lima orang saksi. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya sudah pernah diperiksa dalam perkara awal.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujarnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK