Fakta Nasional

KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN, Telusuri Keterkaitan Nusron Wahid

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua pejab…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 22 September 2026 📖 2 menit
KPK Dalami Peran Dua Dirjen ATR/BPN, Telusuri Keterkaitan Nusron Wahid
Nusron Wahid Masih Diam, Delapan Tersangka KPK Bikin Publik Bertanya/(Facebook)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat lain dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dua pejabat eselon I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi perhatian penyidik setelah ruang kerja mereka digeledah. Keduanya yakni Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Penggeledahan dilakukan pada 17 September 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga Dirjen tersebut berada di bawah Kementerian ATR/BPN yang dipimpin Nusron Wahid. KPK sejauh ini belum menyatakan Asnaedi maupun Virgo terlibat dalam perkara. Namun, hasil penggeledahan terhadap ruangan mereka akan ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk melihat kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran dalam perkara.

“Peristiwa tertangkap tangan sering kali jadi pintu masuk KPK untuk masuk lebih dalam lagi, melihat lebih luas lagi apakah juga ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi utuh perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (22/9/2026).

Dari penggeledahan di tiga ruangan Dirjen tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Barang bukti itu akan ditelaah dan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan temuan penyidik.

“Tentunya dari penggeledahan yang sudah dilakukan di tiga ruangan dirjen itu, nantinya juga butuh dilakukan konfirmasi, permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang bisa menjelaskan terkait dengan temuan-temuan penyidik di ruangan-ruangan yang sudah dilakukan penggeledahan,” ujar Budi.

KPK juga membuka kemungkinan memanggil Nusron Wahid jika keterangannya dibutuhkan untuk mengungkap perkara. Budi mengatakan penyidik dapat memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui konstruksi kasus tersebut.

Selain itu, KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru jika penyidik menemukan bukti yang cukup.

“Tentu nanti jika memang ada kecukupan alat bukti, KPK tidak menutup kemungkinan untuk terus melakukan pengembangan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi.

Delapan Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlefi.

Tiga tersangka lainnya yakni mantan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Selain dugaan suap, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang masih berkaitan dengan sektor pertanahan.

Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap aliran uang, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK