KPK Didesak Bentuk Timsus Kejar Harun Masiku, Sidang In Absentia Dinilai Bukan Solusi
FAKTANASIONAL.NET – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penangkapan buronan Harun Masiku kembali menguat. Sejumlah pihak menilai pembentukan tim khusus (timsus) menjadi langkah yang perlu ditempuh agar pencarian terhadap mant…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penangkapan buronan Harun Masiku kembali menguat.
Sejumlah pihak menilai pembentukan tim khusus (timsus) menjadi langkah yang perlu ditempuh agar pencarian terhadap mantan kader PDIP tersebut tidak terus berjalan tanpa kepastian.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan lembaga antirasuah harus menunjukkan keseriusan dalam memburu Harun Masiku.
Menurutnya, KPK tidak boleh berhenti hanya karena perkembangan perkara lain, termasuk setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan Yudi pada Senin, 3 Agustus 2026, dikutip dari detikcom.
"KPK harus lebih giat lagi, membentuk tim khusus menangkap keberadaan Harun Masiku," ujar Yudi, dikutip dari detikcom.
Yudi juga meminta KPK tidak memilih jalur persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Menurutnya, langkah tersebut justru dapat mengurangi tekanan terhadap Harun Masiku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.
Ia menilai mekanisme tersebut berpotensi memberi keuntungan bagi buronan. "KPK jangan mau cuci tangan melakukan sidang in absentia karena bagi saya Harun Masiku masih ada di luar sana," kata Yudi.
Yudi berpendapat, jika putusan pengadilan nantinya berat, Harun tetap dapat menghindari proses hukum. Sebaliknya, apabila hukumannya ringan, ia berpotensi muncul setelah vonis dijatuhkan.
Senada dengan itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menegaskan KPK masih memiliki kemampuan untuk menemukan Harun Masiku melalui kerja intelijen.
Menurutnya, prioritas utama bukan menggelar sidang tanpa terdakwa, melainkan membawa Harun ke hadapan pengadilan.
"Iktikad baik KPK untuk menyelesaikan kasus ini harus terealisasikan bukan melalui sidang in absentia tetapi menemukan Harun Masiku dan menyidangkannya," ujar Lakso, dikutip dari detikcom.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui status Harun Masiku yang masih buron sejak 2020–2021 menjadi beban bagi pimpinan KPK.
Dalam konferensi pers capaian kinerja semester I 2026 pada 30 Juli 2026, ia menyebut masyarakat terus mempertanyakan perkembangan pencarian Harun dan berharap dukungan publik dapat membantu proses penangkapannya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.