KPK Endus Upaya Pengondisian Saksi dalam Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya upaya sistematis untuk menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati. Tim penyidik kini tengah menda…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir adanya upaya sistematis untuk menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pemerintah Kabupaten Pati.
Tim penyidik kini tengah mendalami dugaan pengarahan keterangan saksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa indikasi ini muncul setelah penyidik memeriksa dua orang saksi pada Rabu (4/3/2026).
Kedua saksi tersebut adalah Noor Eva Khasanah (Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati) dan Sudiyono (Kepala Desa Angkatan Lor).
Keduanya diduga berperan sebagai koordinator untuk mengumpulkan saksi-saksi lain.
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengkondisikan keterangan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Potensi Hambatan Hukum
Baca Juga: Skandal Suap Pajak Jakut: KPK Seret Pegawai KPP Madya BogorBudi menegaskan bahwa tindakan mengarahkan kesaksian bukan hanya mencederai proses pencarian kebenaran, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
"Menurut Budi, langkah tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Hal ini tentunya bisa menghambat proses penyidikan yang sedang berlangsung," tegas Budi.
Sebagai langkah antisipasi, lembaga antirasuah ini mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pusaran kasus ini agar tidak bermain-main dengan proses hukum.
"Untuk itu kami mengimbau, agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," pungkas Budi.
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Kasus ini berakar dari Operasi Tangkap tangan (OTT) pada Januari 2026 lalu. KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama, yakni:
-
Sudewo (Bupati Pati periode 2025-2030)
-
Abdul Suyono (Kades Karangrowo)
-
Sumarjiono (Kades Arumanis)
-
Karjan (Kades Sukorukun)
Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar yang ditemukan di dalam karung.
Modus operandi yang dijalankan diduga melibatkan Tim 8 yang berisi para kepala desa kepercayaan Bupati Sudewo. Mereka diduga mematok tarif kepada Calon Perangkat Desa (Caperdes) sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per posisi.
Untuk memuluskan aksi ini, para calon diduga mendapat tekanan dan ancaman bahwa formasi jabatan tidak akan dibuka kembali jika mereka menolak membayar.
Hingga saat ini, penyidik terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, mengingat terdapat sekitar 601 posisi perangkat desa yang kosong di 401 desa di Kabupaten Pati yang menjadi sasaran empuk praktik pemerasan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.