KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung di Surabaya, Amankan Uang Tunai Rp95 Juta
FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan pemerasan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi be…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan pemerasan dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di empat lokasi berbeda di Jawa Timur pada Jumat (17/4/2026), penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lokasi penggeledahan meliputi area strategis di pemerintahan serta hunian pribadi milik tersangka utama.
"Yang pertama di kantor Sekda termasuk ruangan pengadaan barang dan jasa dan juga ruangan-ruangan bupati. Kemudian di kantor dinas PU, yang ketiga di kantor BPKAD dan yang keempat di rumah pribadi bupati dan juga keluarga yang berlokasi di Surabaya," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Penyitaan Uang dan Dokumen Strategis
Dari hasil operasi penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai serta berkas-berkas yang memperkuat dugaan penyimpangan anggaran di Pemkab Tulungagung.
"Selain itu penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp95 juta," pungkas Budi.
Sebelumnya, pada Kamis (16/4/2026), penyidik juga telah menyisir rumah dinas dan rumah pribadi Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, serta kediaman ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Dalam aksi tersebut, ditemukan bukti berupa surat pernyataan pengunduran diri Kepala OPD tanpa tanggal yang diduga digunakan Bupati sebagai instrumen untuk menekan para pejabat agar patuh pada perintahnya.
Konstruksi Perkara: Setoran Paksa dan Jatah Proyek
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 10 April 2026.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka. Keduanya telah resmi ditahan sejak Sabtu (11/4/2026).
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka meliputi:
-
Pemerasan Pejabat: Meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 Kepala OPD secara berulang.
-
Pengaturan Lelang: Mengkondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.
-
Permintaan "Jatah" Anggaran: Bupati Sunu diduga meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Dari total permintaan yang mencapai Rp5 miliar, tim penyidik menduga Bupati Sunu telah menerima uang sebesar Rp2,7 miliar.
KPK masih terus mengembangkan kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain serta melacak aset-aset yang berasal dari hasil kejahatan tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.