Fakta Nasional

KPK Geledah Rumah Mantan Ketua DPD RI La Nyallla Mattaliti

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan terkait kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas). Sebelumnya, Komisi Pemberan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 15 April 2025 📖 1 menit
KPK Geledah Rumah Mantan Ketua DPD RI La Nyallla Mattaliti
Gedung Merah Putih KPK/fkn

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Mantan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan terkait kasus dana hibah kelompok masyarakat (pokmas).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur.

Kali ini, penyidik menggeledah rumah anggota DPD RI 2024-2029, La Nyalla Mattalitti, di Surabaya, sebagai bagian dari penyidikan kasus dana hibah tersebut.

"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya. Terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (15/4/2025).

Sementara itu, Perwakilan keluarga La Nyalla, Rohmad Amrulloh, mengaku tak tahu keberadaan La Nyalla saat penggeledahan.

"Posisi saya kurang tahu di mana. Beliaunya pastinya sedang menjalankan tugasnya sebagai anggota DPD," kata Rohmad dilansir detikJatim, Senin (14/4/2025).

Dua rumah politisi yang kini menjabat sebagai Anggota DPD RI yang digeledah itu terletak di Jalan Wisma Permai Barat 1 Blok LL No 39, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, dan belakangnya.

Menurut Rohmad, di dalam rumah La Nyalla hanya ada pekerja saat KPK melakukan penggeledahan.

"Di rumah ada asisten rumah tangga dan ada sekuriti juga," ujarnya.

Terkait kasus dana hibah ini, KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.

Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK