Fakta Nasional

KPK Hormati Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merespons langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 13 July 2026 📖 1 menit
KPK Hormati Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung
Budi Prasetyo Jubir KPK/(KPK)

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merespons langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

KPK menyatakan dukungan penuh atas proses hukum yang tengah berlangsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya meyakini tindakan Kortastipidkor Polri didasarkan pada profesionalisme tinggi dalam menangani perkara tersebut.

Pihaknya optimistis bahwa sinergi antarlembaga penegak hukum akan berjalan transparan. Sebagaimana dilansir dari Antara pada 13/7.

"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar Budi, seperti dikutip dari Antara, Minggu (12/7/2026).

Budi mengajak masyarakat untuk tetap menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan demi keadilan.

KPK menilai bahwa baik Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung) selama ini telah menunjukkan komitmen penegakan hukum yang terbuka. Hal ini dianggap krusial agar publik dapat terus memantau setiap perkembangan kasus yang menyita perhatian masyarakat luas tersebut.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kortastipidkor Polri ini bermula dari pengumuman pada 6 Juli 2026 mengenai dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik periode 2018-2026.

Pengembangan penyidikan kemudian merambah pada tiga perkara besar, yakni pengadaan batu bara, pengelolaan dana PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (2020-2025), serta dugaan TPPU utang PT CBS kepada PT KNI.

Ketegangan mencapai puncaknya ketika Febrie Adriansyah membenarkan penggeledahan rumah pribadinya di Sentul oleh penyidik Polri.

Tak lama berselang, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Saat ini, Kortastipidkor Polri telah menetapkan Febrie dan seorang pihak swasta sebagai tersangka, sekaligus melimpahkan seluruh penanganan perkara ke Kejagung untuk proses lebih lanjut.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK