Fakta Nasional

KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan ini menandai kali kedua bagi Ma’ruf yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan t…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 09 July 2026 📖 1 menit
KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
Penyidik KPK resmi menetapkan Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap di lingkungan DJBC Kemenkeu, Kamis (23/7/2026)./(Ist)

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/7/2026).

Pemeriksaan ini menandai kali kedua bagi Ma’ruf yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2019–2021.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran tersangka di Gedung Merah Putih untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.

Sebelumnya, pada pemeriksaan perdana tanggal 25 Juni lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf karena penyidik masih fokus melengkapi berkas dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang lebih kuat.

Langkah tersebut diambil agar proses penuntutan di tahap berikutnya dapat berjalan maksimal tanpa kendala teknis. KPK menduga bahwa gratifikasi yang diterima oleh tersangka mencapai belasan miliar rupiah, dengan estimasi angka sementara sebesar Rp17 miliar.

Hingga saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana untuk memastikan perhitungan jumlah kerugian atau total gratifikasi yang diperoleh.

Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam membersihkan instansi negara dari praktik korupsi. Meskipun tersangka telah dipanggil dua kali, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan jadwal penahanan akan dilakukan.

Publik pun menanti ketegasan komisi antirasuah dalam menuntaskan perkara gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut demi kepastian hukum yang berkeadilan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK