KPK Kembali Periksa Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/7/2026). Pemeriksaan ini menandai kali kedua bagi Ma’ruf yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan t…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/7/2026).
Pemeriksaan ini menandai kali kedua bagi Ma’ruf yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2019–2021.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran tersangka di Gedung Merah Putih untuk menjalani proses pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, pada pemeriksaan perdana tanggal 25 Juni lalu, KPK belum melakukan penahanan terhadap Ma’ruf karena penyidik masih fokus melengkapi berkas dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang lebih kuat.
Langkah tersebut diambil agar proses penuntutan di tahap berikutnya dapat berjalan maksimal tanpa kendala teknis. KPK menduga bahwa gratifikasi yang diterima oleh tersangka mencapai belasan miliar rupiah, dengan estimasi angka sementara sebesar Rp17 miliar.
Hingga saat ini, tim penyidik terus mendalami aliran dana untuk memastikan perhitungan jumlah kerugian atau total gratifikasi yang diperoleh.
Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam membersihkan instansi negara dari praktik korupsi. Meskipun tersangka telah dipanggil dua kali, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kapan jadwal penahanan akan dilakukan.
Publik pun menanti ketegasan komisi antirasuah dalam menuntaskan perkara gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat tinggi negara tersebut demi kepastian hukum yang berkeadilan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.