KPK Kembalikan Dua Pejabat Lama ke Kejagung
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengembalikan dua pejabat asal Kejaksaan Agung karena masa dinas telah melebihi sepuluh tahun. Keputusan ini berlaku efektif sejak 1 November 2026.
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi melepas dua orang pejabat penting yang berasal dari instansi Kejaksaan Agung. Langkah pemulangan ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak tanggal 1 November 2026 yang lalu.
Kedua pejabat yang dikembalikan tersebut adalah Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, serta Eksekusi KPK bernama Mungki Hadipratikto. Selain itu, terdapat pula Kepala Sekretariat Dewan Pengawas KPK yaitu Haerudin.
Mungki Hadipratikto memberikan konfirmasi bahwa dirinya bersiap mengemban tugas baru di Badan Gizi Nasional melalui institusi asalnya. Berdasarkan arahan yang diterima, ia diproyeksikan untuk menjabat posisi strategis sebagai Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
"Kemungkinan di bulan ini, masih nunggu jadwal pelantikan mas," ujar Mungki pada selasa, 3 November 2026.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan penjelasan langsung terkait alasan pengembalian kedua pejabat senior tersebut. Menurutnya, masa dinas mereka di lembaga antirasuah telah berlangsung selama lebih dari sepuluh tahun lamanya.
Perpindahan tugas ini juga didasari oleh kebutuhan penyegaran suasana kerja bagi para pegawai bersangkutan. Hal tersebut disampaikan oleh Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ya, itu karena memang yang pertama masa kerja atau masa dinas yang bersangkutan kan mereka berasal dari Kejaksaan Agung," kata Setyo Budiyanto. Beliau menambahkan bahwa mereka sudah bekerja cukup lama sebelum akhirnya memutuskan pindah.
"Mereka bekerja sudah lebih dari 10 tahun, sudah cukup lama, kemudian ya mungkin ada keinginan untuk refreshing lah kira-kira di tempat yang lain," imbuhnya menjelaskan. Seluruh proses administrasi pemulangan ini telah diselesaikan melalui Sekretariat Jenderal lembaga antirasuah.
Terkait posisi jabatan yang ditinggalkan, pihak pimpinan memastikan proses pengisian akan berjalan sesuai mekanisme internal. KPK akan segera menunjuk seorang Pelaksana Tugas terlebih dahulu sebelum melaksanakan seleksi definitif melalui manajemen talenta.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.