Polri Pastikan Kasus Penyadapan Prabowo Bukan Kebijakan Institusi
Bareskrim Polri dan Divpropam menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto murni tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi. Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam perkara ini.
FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) kini tengah menangani kasus dugaan penyadapan ilegal. Kasus ini menyeret nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh penting lainnya.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Asep Edi Suheri, memberikan penegasan penting. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut murni ulah oknum tertentu. Perbuatan itu bukan merupakan kebijakan resmi dari institusi Polri.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Acara tersebut berlangsung pada hari Selasa, 3 November 2026.
Asep Edi menjelaskan bahwa jajaran Irwasum bertugas melakukan pengawasan ketat. Tujuannya agar proses pemeriksaan berjalan secara profesional serta proporsional.
Pengawasan ini berpedoman pada Perpol Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan tersebut mengatur Susunan Organisasi dan Tata Kerja tingkat Mabes Polri.
Selain itu, Polri juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan ini mengatur tugas pusat pemantauan agar selalu sesuai prosedur.
Dalam kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan perkembangan penyidikan. Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus akses ilegal ini.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing memiliki inisial LSP, ASN, dan EH. Berdasarkan pengungkapan, inisial tersebut merujuk pada mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga aksi penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Sasaran lain meliputi pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan ormas, aktivis LSM, hingga para pengusaha.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Pihak berwenang memastikan penegakan hukum berjalan transparan tanpa mengganggu pelayanan publik.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.