KPK Panggil Anak Eks Pejabat Pajak Haniv Terkait Gratifikasi Rp20,7 Miliar
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH), sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar. Pem…
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Feby Paramita, anak mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (MH), sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar.
Pemeriksaan terhadap Feby berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 28 September 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (28/9/2026), dikutip dari detikNews.
KPK belum menjelaskan materi yang akan didalami penyidik kepada Feby. Namanya sebelumnya muncul dalam konstruksi perkara yang menjerat Haniv.
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut Haniv diduga menerima uang Rp700 juta dari sejumlah pihak wajib pajak. Uang tersebut kemudian digunakan untuk usaha fashion milik Feby.
Plt Direktur Penyidikan KPK Acmad Taufik Husein mengatakan, dugaan penerimaan itu bermula setelah Haniv mengirimkan email kepada bawahannya. Isinya, meminta dicarikan sponsor untuk fashion show anaknya pada 2016.
“Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Sejumlah perusahaan wajib pajak kemudian merespons permintaan tersebut dengan mengirimkan uang langsung ke rekening anak Haniv. Total dana yang diterima mencapai Rp700 juta.
“Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp300 juta,” terang Taufik.
Selain dana Rp700 juta tersebut, KPK menduga Haniv menerima pemberian lain dari sejumlah perusahaan terkait jabatannya sebagai pejabat pajak.
Penerimaan itu disebut berlangsung pada periode 2013-2023 dengan nilai sedikitnya Rp20 miliar. Jika digabungkan dengan penerimaan lainnya, total gratifikasi yang diduga diterima Haniv mencapai Rp20,7 miliar.
“Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” ujar Taufik.
Pemeriksaan Feby menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami perkara dugaan gratifikasi yang menjerat Haniv.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.