KPK Panggil Kabiro SDM Kemenkeu
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Salah satu pejabat yang dipanggil pada Rabu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengembangan perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Salah satu pejabat yang dipanggil pada Rabu, 12 Agustus 2026, yakni Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan Bambang Juli Istanto (BJI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan pada Rabu (12/8/2026), sebagaimana dikutip dari detikNews.
"Hari ini Rabu (12/8), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait dengan bea dan cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Budi Prasetyo.
"BJI, Kepala Biro SDM Kementerian Keuangan," tambahnya.
Selain Bambang, penyidik juga memanggil Ayu Sukorini yang diketahui berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami dari kedua saksi tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
Pengembangan perkara ini turut menyeret nama Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri, sebagai tersangka baru.
Status tersebut sebelumnya dikonfirmasi Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein pada Rabu (22/7), setelah informasi mengenai penetapan Gatot disampaikan John Field.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Taufik.
KPK sebelumnya menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan telaah persidangan.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/7).
Menurutnya, satu klaster perkara Bea Cukai telah memiliki tersangka, sedangkan sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.