KPK Periksa Anak Eks Pejabat Pajak di Hong Kong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Feby Paramita, anak eks pejabat DJP Muhammad Haniv, di KJRI Hong Kong pada Selasa, 3 November 2026, setelah sempat mangkir karena berada di luar negeri.
FAKTANASIONAL.NET - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Hong Kong untuk memeriksa Feby Paramita. Feby merupakan anak dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Muhammad Haniv.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi terkait langkah hukum ini. "Pemeriksaan dilakukan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 3 November 2026.
Sebelumnya, Feby sempat mangkir dari panggilan penyidik pada Senin, 28 September 2026. Saat itu, ia beralasan tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri.
Selain di Hong Kong, KPK juga memeriksa dua saksi lain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedua saksi tersebut adalah Sugianto Halim selaku Direktur PT Prima Konsultan Indonesia serta Habib Setiawan dari pihak swasta.
Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Muhammad Haniv sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP pada 25 Februari 2025. Haniv kemudian resmi ditahan oleh lembaga antirasuah tersebut pada 19 Agustus 2026.
Haniv pernah menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Banten pada 2011 serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018. Dalam menjalankan aksinya, Haniv diduga menyalahgunakan jabatan serta pengaruhnya demi kepentingan bisnis sang anak.
Pada 2016, Haniv diduga meminta bawahannya mencarikan sponsor fashion show untuk usaha pakaian pria milik Feby bernama FH Pour Homme di Karawaci. Permintaan itu dialamatkan kepada sejumlah perusahaan wajib pajak di dalam maupun luar Jakarta.
Dari permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan itu mengirimkan uang sponsor langsung ke rekening pribadi anak Haniv. Total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp400 juta dari Jakarta serta Rp300 juta dari luar daerah.
Tidak hanya itu, pada rentang 2014 sampai 2022, Haniv juga diduga menerima gratifikasi valuta asing lewat perantara Budi Satria Atmadi. Dana tersebut kemudian disimpan ke dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
Pada kurun waktu 2013 hingga 2018, Haniv kembali diduga menerima gratifikasi valuta asing yang ditukarkan melalui beberapa money changer. Nilai tukar dari penukaran uang haram tersebut juga mencapai Rp10 miliar.
Secara akumulatif, total dugaan penerimaan gratifikasi yang mengalir ke kantong Haniv dari berbagai perusahaan mencapai angka sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar. Penegak hukum terus mendalami aliran dana ini untuk mengusut tuntas perkara tersebut.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.