KPK Periksa Bos Tempo Scan, Terseret Kasus Pemerasan Imigrasi
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Executive Chairman Tempo Scan Group sekaligus wiraswasta, Handojo S. Muljadi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) d…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Executive Chairman Tempo Scan Group sekaligus wiraswasta, Handojo S. Muljadi, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas).
Pemeriksaan terhadap Handojo berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 September 2026.
Informasi ini dikutip dari Kompas.com yang memuat laporan Haryanti Puspa Sari dan Ardito Ramadhan pada 22 September 2026 pukul 14.53 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HSM selaku Wiraswasta,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Handojo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.06 WIB. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci materi yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap bos Tempo Scan tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Ditjen Imigrasi. KPK sebelumnya telah menetapkan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta tujuh pejabat Ditjen Imigrasi sebagai tersangka.
Mereka adalah Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga penerimaan uang dalam perkara tersebut mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar selama periode 2022-2026. Uang itu disebut diterima secara langsung maupun melalui perantara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, uang tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pejabat Imigrasi setiap Jumat. Silmy Karim disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta setiap minggu.
KPK juga menduga sebagian uang digunakan untuk kepentingan pribadi, membeli aset, hingga kegiatan usaha. Salah satunya disebut berkaitan dengan pendirian perusahaan towing yang diduga digunakan untuk menyamarkan penerimaan uang.
Pemeriksaan Handojo menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan pemerasan tersebut. KPK masih mendalami keterkaitan para pihak dan aliran dana dalam perkara yang berlangsung pada periode 2022-2026.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.