KPK Periksa Direktur dan Petinggi PT Karabha Digdaya Terkait Suap Sengketa Lahan PN Depok
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pada Rabu (1/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusaha…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Pada Rabu (1/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi perusahaan swasta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para saksi dipanggil untuk memberikan keterangan guna melengkapi berkas perkara para tersangka yang telah ditahan sebelumnya.
“Pemeriksaan dilakukan hari ini, Rabu 1 April 2026 di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi kepada wartawan.
Daftar Saksi yang Diperiksa
Penyidik memfokuskan pemeriksaan pada jajaran manajemen PT Karabha Digdaya dan pihak terafiliasi lainnya, di antaranya:
-
Yuli Priyanto: Direktur PT Karabha Digdaya.
-
Gunawan: Head of Business PT Karabha Digdaya.
-
Ferdinand Manua: Komisaris PT Mitra Bangun Prasada.
Kronologi Kasus dan Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 5 Februari 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka:
-
I Wayan Eka Mariarta: Ketua PN Depok.
-
Bambang Setyawan: Wakil Ketua PN Depok.
-
Yohansyah Maruanaya: Jurusita PN Depok.
-
Trisnadi Yulrisman: Direktur Utama PT Karabha Digdaya.
-
Berliana Tri Kusuma: Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Modus Operandi: "Uang Pelicin" Eksekusi Lahan
Perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok. Meskipun PT Karabha Digdaya memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi, proses eksekusi pengosongan lahan yang diajukan sejak Januari 2025 dilaporkan berjalan lambat.
Diduga terjadi negosiasi di balik layar untuk mempercepat eksekusi:
-
Permintaan Awal: Pihak pengadilan diduga meminta imbalan sebesar Rp1 miliar.
-
Kesepakatan: Setelah negosiasi, angka disepakati menjadi Rp850 juta.
-
Realisasi: Eksekusi dilakukan pada Januari 2026, diikuti dengan penyerahan uang melalui perantara.
Temuan Gratifikasi Valuta Asing
Selain kasus suap eksekusi lahan, KPK menemukan indikasi tindak pidana korupsi lain yang menjerat Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
Berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, Bambang diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025–2026.
Saat ini, KPK tengah mendalami keterkaitan aliran dana tersebut dengan perkara-perkara lain yang ditangani oleh PN Depok.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.