Fakta Nasional

KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Senin…

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 06 October 2026 📖 1 menit
KPK Periksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi
Gedung KPK di Jakarta, kantor pusat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia/(FKN)

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Susila Brata, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Senin (5/10).

Susila Brata memenuhi panggilan penyidik KPK dan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama: SB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin (5/10), dikutip dari CNN Indonesia.

Selain Susila Brata, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain, yakni Benny Tan dan James Mondong. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Benny Tan merupakan pengusaha minuman beralkohol. Pada Senin pagi, Benny juga telah memberikan keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Persidangan tersebut berkaitan dengan terdakwa Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KPK sebelumnya telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Satu Sprindik menetapkan Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Kediri, sebagai tersangka. Sementara satu Sprindik lainnya belum menetapkan tersangka.

Dalam persidangan, jaksa KPK juga mengungkap fakta hukum terkait dugaan suap yang melibatkan Pemilik Blueray Cargo (Group) John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Mereka diyakini terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa, yakni menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Persidangan turut memunculkan nama Ahmad Dedi alias Dedi Congor yang disebut menerima Rp30 miliar serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp21 miliar. Keduanya disebut dalam persidangan, namun belum diproses hukum.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK