KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil soal Mobil Volvo dalam Kasus Bank BJB
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank B…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Erwin Muniruzaman, kakak mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Pemeriksaan terhadap Erwin berlangsung pada Jumat (2/10/2026). Erwin diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menggali informasi mengenai pembelian mobil Volvo yang dilakukan Ridwan Kamil pada 2023.
“Untuk saksi ERW yang juga merupakan kakak dari saudara RK yang pada saat tempus perkara menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan ERW berkaitan dengan pembelian mobil Volvo yang dilakukan oleh saudara RK pada tahun 2023,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (5/10/2026), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Budi, penyidik menelusuri asal-usul pembelian mobil tersebut karena waktu pembelian berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Bank BJB yang tengah ditangani KPK.
“Adapun atas mobil Volvo tersebut diduga juga sudah dijual kembali oleh ERW di periode Agustus 2025. Tentunya penyidik masih akan terus menelusuri, akan terus melacak ya terhadap aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga menemukan aktivitas Ridwan Kamil yang menukar uang rupiah ke mata uang asing dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada periode 2021-2024.
“Sejauh ini kami menangkap, ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah,” kata Budi pada Jumat (30/1/2026), dikutip dari Kompas.com.
KPK turut mendalami aktivitas Ridwan Kamil di dalam maupun luar negeri, termasuk dengan siapa aktivitas tersebut dilakukan, kepentingannya, serta sumber pembiayaannya.
Dalam perkara ini, KPK juga menelusuri komunikasi Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB. Penyidikan tersebut dilakukan setelah fokus pada klaster pertama, yakni dugaan penyimpangan dan pengondisian dalam proses pengadaan iklan.
KPK saat ini menghitung kerugian keuangan negara dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam dugaan korupsi Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.