KPK Periksa Komisaris PT Loco Montrado Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam dengan PT Antam
FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM). Pada Kamis (3…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam kerja sama pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado (LM).
Pada Kamis (30/4), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk petinggi perusahaan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini ditujukan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka korporasi PT LM.
Sebanyak lima orang dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi saat memberikan keterangan kepada media.
Daftar Saksi yang Dipanggil
Penyidik menyasar berbagai elemen dari internal PT LM hingga pihak terkait lainnya untuk menelusuri aliran dana dan prosedur kerja sama yang diduga merugikan negara tersebut.
Kelima saksi tersebut adalah:
-
Kok Tjiap Bong (Komisaris PT LM)
-
Vhalenthio Chandra (Karyawan PT LM)
-
Santi (Mantan Pegawai Administrasi PT LM)
-
Jessy Purnamasari (Mantan Pegawai Administrasi PT LM)
-
Meryanti Cyndiana (Ibu Rumah Tangga)
Kelanjutan Perkara Pasca-SP3 Siman Bahar
Langkah hukum ini menjadi penegasan KPK bahwa kasus tetap berjalan meski Direktur Utama PT LM, Siman Bahar, telah dinyatakan gugur status tersangkanya.
Pada 23 April 2026 lalu, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Siman Bahar dikarenakan yang bersangkutan meninggal dunia di China.
Namun, KPK memastikan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada individu. Fokus penyidikan kini beralih sepenuhnya pada pertanggungjawaban korporasi.
Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa badan hukum yang diuntungkan dari praktik korupsi tersebut tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.
Selain mengejar aspek pidana korporasi, lembaga antirasuah ini juga memprioritaskan pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).
Hingga saat ini, KPK dilaporkan telah melakukan penyitaan aset dengan nilai mencapai Rp100 miliar yang diduga terkait dengan perkara ini.
Kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT LM sendiri menjadi sorotan karena diduga terjadi penyimpangan dalam proses pemurnian emas yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.