KPK Periksa Pihak Swasta, Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pemeriksa Pajak KPP Banjarmasin
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Terbaru, penyidik memeriksa seorang wiraswasta bernama Suyaji…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Terbaru, penyidik memeriksa seorang wiraswasta bernama Suyaji (SYI) sebagai saksi pada Senin (24/8/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan tersebut pada Selasa (25/8/2026). “Saksi SYI hadir,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip dari Kompas.com, 25 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menggali pengetahuan Suyaji mengenai dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan penerimaan uang oleh oknum pemeriksa pajak dari sejumlah wajib pajak,” jelas Budi.
Kasus tersebut telah menyeret tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, fiskus anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB) Venasius Jenarus Genggor. Ketiganya terjaring OTT KPK di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
Perkara bermula ketika PT BKB mengajukan restitusi pajak pada 2024. Hasil pemeriksaan menemukan lebih bayar Rp49,47 miliar, kemudian dikoreksi Rp1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp48,3 miliar.
Mulyono diduga meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan. PT BKB melalui Venasius kemudian menyepakati pemberian Rp1,5 miliar.
Pada Desember 2025, restitusi Rp48,3 miliar disetujui dan dicairkan pada 22 Januari 2026. Uang “apresiasi” disebut dicairkan melalui invoice fiktif.
Pembagiannya disepakati: Mulyono Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, sedangkan Venasius Rp500 juta.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.