KPK Pertanyakan Alasan Nusron Wahid Tak Hadiri Pemeriksaan Dugaan Suap HGB
FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (7/10). Nusron sebelumny…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mempertanyakan alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak menghadiri pemeriksaan pada Rabu (7/10).
Nusron sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, ia menyampaikan surat konfirmasi bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Setyo menilai alasan tersebut seharusnya dapat diatur karena surat panggilan pemeriksaan telah dikirim sejak pekan sebelumnya.
"Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu," ujar Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (8/10).
Setyo kemudian mengingatkan pernyataan Nusron pada pertengahan September lalu. Saat itu, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan membantu KPK dalam menuntaskan perkara.
"KPK berharap yang bersangkutan komitmen," ucap Setyo.
Ia juga memperkirakan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Nusron setelah ketidakhadiran tersebut.
"Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin Penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya," lanjutnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan, Nusron telah mengirim surat kepada penyidik terkait ketidakhadirannya pada pemeriksaan Rabu (7/10).
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10) sore.
Budi mengatakan penyidik akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan. Menurutnya, keterangan Nusron dibutuhkan untuk memahami konstruksi utuh perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Keterangan dari saudara NW [Nusron Wahid] ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Para tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9), KPK menangkap 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp106,3 miliar.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.