KPK Resmi Berlakukan Perkom Baru, Ini Dampaknya Terhadap Penerimaan Gratifikasi
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini diundangkan pada 20 Januari 202…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Regulasi baru ini diundangkan pada 20 Januari 2026 dan menjadi landasan pembaruan mekanisme pelaporan gratifikasi bagi penyelenggara negara dan aparatur sipil negara.
Dalam Pasal 1 Perkom 1/2026 ditegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam aturan sebelumnya mengalami penyesuaian. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dinamika sosial sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui pengaturan gratifikasi yang lebih proporsional dan jelas.
Salah satu poin krusial dalam peraturan baru tersebut adalah kenaikan batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah yang diterima dalam rangka pernikahan, upacara adat, maupun kegiatan keagamaan, batas kewajaran dinaikkan dari sebelumnya Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi. Penyesuaian ini mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi dan kebiasaan sosial masyarakat.
Selain itu, ketentuan mengenai pemberian antar rekan kerja juga mengalami perubahan signifikan. Untuk pemberian yang tidak berbentuk uang, nilai maksimal yang diperbolehkan kini ditetapkan sebesar Rp500 ribu per pemberi atau Rp1,5 juta dalam satu tahun. Angka ini meningkat dibanding aturan lama yang membatasi Rp200 ribu per pemberi atau Rp1 juta per tahun.
KPK juga menghapus ketentuan lama terkait pembatasan pemberian antar rekan kerja dalam momen tertentu seperti pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun. Dalam Perkom terbaru, pembatasan nominal khusus untuk kegiatan tersebut tidak lagi diatur secara eksplisit.
Di sisi lain, peraturan ini mempertegas sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melebihi batas waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan sebagai milik negara. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku sebagai rujukan utama.
Perubahan juga dilakukan pada mekanisme penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Jika sebelumnya ditentukan berdasarkan nilai gratifikasi, kini penandatanganan disesuaikan dengan sifat “prominent” atau tingkat jabatan pelapor.
Tak hanya itu, batas waktu pemenuhan kelengkapan laporan turut diperketat. Apabila sebelumnya pelapor memiliki waktu hingga 30 hari kerja, kini tenggat tersebut dipersingkat menjadi 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
KPK menegaskan Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan serta kejelasan pelaporan gratifikasi di lingkungan penyelenggara negara.[mut]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.