KPK Sita Apartemen Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Terkait Dugaan Suap
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, penyidik mengamankan satu unit apartemen yang berada di Tebet, Jakarta Selatan. Penyitaan tersebut b…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA). Kali ini, penyidik mengamankan satu unit apartemen yang berada di Tebet, Jakarta Selatan.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan penyitaan itu pada Selasa, 29 September 2026.
"Hari ini penyidik kembali melakukan penyitaan satu unit apartemen dari saudari VLA," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026), dikutip dari Liputan6.com.
Menurut Budi, apartemen tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS). Aset itu tercatat atas nama Vinna Ledy.
Budi menjelaskan, aset yang diduga diberikan Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy tidak hanya berupa kendaraan. Penyidik juga menemukan aset tidak bergerak berupa tanah dan/atau bangunan dalam bentuk apartemen.
"Artinya, dugaan pemberian yang dilakukan oleh saudara EBS kepada VLA tidak hanya unit-unit barang bergerak seperti kendaraan bermotor, tapi juga ada unit barang tidak bergerak, dalam hal ini adalah aset tanah dan/atau bangunan dalam wujud apartemen," tutur Budi.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah kendaraan yang diduga berasal dari pemberian Eno Bowo Susilo. Kendaraan tersebut meliputi Mitsubishi Pajero Sport Dakar, Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix dan Mercedes Benz CLA 200.
Toyota Fortuner serta Toyota Innova Zenix tercatat atas nama Dian Andini Anggraheni, adik Vinna. Sementara Mitsubishi Pajero Sport Dakar dan Mercedes Benz CLA 200 tercatat atas nama Rani Sorayya, teman Vinna.
Selain kendaraan dan apartemen, KPK sebelumnya menyita rumah milik Vinna Ledy di Jakarta Selatan. Penyitaan rumah dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026 dan disebut berkaitan dengan perkara yang menyeret Bupati Rejang Lebong M Fikro Thobari.
"Kali ini, aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu. Rumah tersebut berlokasi di wilayah Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena aset dimaksud diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Budi pada 1 September 2026.
Budi menambahkan, KPK masih mendalami waktu pemberian serta maksud dan tujuan pemberian aset dari Eno Bowo Susilo kepada Vinna Ledy dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.