KPK Sita Rp 62 Miliar Terkait Dugaan Korupsi di PT Pembangunan Perumahan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Pada Jumat, 3 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak publik dengan mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 62 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Pada Jumat, 3 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak publik dengan mengumumkan penyitaan uang senilai Rp 62 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP.
Uang tersebut terdiri dari Rp 22 miliar berbentuk deposito dan Rp 40 miliar dalam brankas. Berikut fakta lengkap tentang kasus yang sedang menjadi perhatian publik ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa penyitaan dana dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, di Jakarta. “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar.
Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” ungkap Tessa.
Namun, hingga saat ini, Tessa belum membeberkan apakah uang tersebut berbentuk rupiah atau valuta asing. "Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya," tambahnya.
KPK mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan Divisi EPC (Engineering, Procurement, Construction) PT Pembangunan Perumahan pada periode 2022 hingga 2023. Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 80 miliar.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” ujar Tessa dalam keterangan sebelumnya, Jumat, 20 Desember 2024.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Meski demikian, identitas para tersangka belum dirilis secara resmi.
Untuk mendukung proses penyidikan, KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri pada 11 Desember 2024 terhadap dua warga negara Indonesia berinisial DM dan HNN.
Surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 ini berlaku selama enam bulan ke depan. "Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” jelas Tessa.
KPK mulai menyelidiki kasus ini pada 9 Desember 2024. Dengan bukti awal yang cukup kuat, lembaga antirasuah ini bergerak cepat hingga berhasil menyita uang dalam jumlah besar.
Hingga saat ini, penyidikan terus dilakukan guna mengungkap lebih jauh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
Langkah ini juga menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak lain yang mencoba merugikan negara.
Kendati begitu, masyarakat masih menantikan kelanjutan penyidikan, termasuk identitas para tersangka serta kejelasan tentang sumber dan penggunaan dana yang disita.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.