KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
FAKTANASIONAL.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil mengamankan 18 orang sebelumnya, di mana delapan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka utama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tersebut," ujar Budi dikutip pada 15/6.
Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ini, tim penyidik KPK masih terus mendalami aliran uang hasil pemerasan tersebut serta memetakan peran dari masing-masing pihak yang terlibat.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh aktor di balik praktik ilegal pengurusan izin tinggal tersebut dapat dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih rinci mengenai total kerugian negara atau keterlibatan pihak lain, mengingat proses investigasi masih berjalan intensif di internal keimigrasian.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.