KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Anggota DPRD Kota Bengkulu
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan aliran uang yang diduga berkaitan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto. Penelusuran tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupate…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan aliran uang yang diduga berkaitan dengan anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto.
Penelusuran tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Bambang diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 4 September 2026. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Kota Bengkulu sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik tengah mengurai hubungan antara dugaan aliran uang dengan proses pengusulan, perencanaan, hingga pengesahan proyek dan anggaran di Kota Bengkulu.
"Selain itu juga penyidik mendalami adanya dugaan aliran yang berkaitan dengan saudara BH tersebut. Tentu semuanya akan didalami nexus ataupun hubungan terkait dengan usulan-usulan proyek, kemudian perencanaan dan pengesahan anggaran hingga adanya dugaan aliran uang tersebut," kata Budi seperti dikutip RMOL, Minggu, 6 September 2026.
Selain dugaan aliran uang, penyidik juga mendalami mekanisme perencanaan serta pengesahan anggaran dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu.
"Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan perencanaan dan pengesahan anggaran ataupun proyek-proyek yang ada di lingkungan Kota Bengkulu, bagaimana proses-proses itu termasuk juga pengusulan-pengusulan proyek di Kota Bengkulu tersebut," ujar Budi.
Pengusutan ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta pihak swasta Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam perkara awal, KPK mengusut dugaan pengaturan proyek di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong yang disertai permintaan uang muka atau ijon kepada kontraktor.
Penyidikan kemudian berkembang ke Kota Bengkulu. KPK menemukan indikasi proyek lain yang diduga dikerjakan pihak swasta dengan modus serupa. Penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK turut mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta dugaan aliran uang kepada penyelenggara negara dan ASN.
Bambang menjadi anggota DPRD Kota Bengkulu kedua yang diperiksa dalam perkara tersebut setelah Vinna Ledy Anggraheni. KPK sebelumnya menyita mobil dan rumah Vinna yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi.
"Artinya dengan pemeriksaan saudara BH dari klaster DPRD ini sudah ada dua orang yang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan perkara ini," pungkas Budi, seperti dikutip RMOL.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.