Fakta Nasional

KPK Tuai Kritik Usai Pindahkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah

FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah memicu polemik. Langkah ini dinilai berisiko mencipta…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 23 March 2026 📖 1 menit
KPK Tuai Kritik Usai Pindahkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas ke Tahanan Rumah
/Scsht net.

FAKTANASIONAL.NET – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah memicu polemik.

Langkah ini dinilai berisiko menciptakan standar ganda dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.

Kabar "hilangnya" Yaqut dari rutan mulai tercium saat perayaan Idulfitri di Gedung Merah Putih KPK.

Hal ini dikonfirmasi oleh Silvya Harefa, istri dari tahanan lain, Immanuel Ebenezer (Noel), yang tidak melihat keberadaan Gus Yaqut sejak akhir pekan lalu.

”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam. Salat Id kata orang dalam nggak ada, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” ujar Silvya di Rutan KPK, Sabtu (21/3/2026).

Sorotan Eks Penyidik: Bahaya Standar Ganda

Merespons kebijakan tersebut, mantan penyidik KPK Praswad Nugraha memberikan peringatan keras.

Menurutnya, perlakuan khusus terhadap tersangka korupsi dapat merusak muruah penegakan hukum dan memberikan sinyal buruk kepada masyarakat.

”Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum. Setiap bentuk perlakuan berbeda, sekecil apa pun, akan menciptakan preseden buruk dan berisiko melemahkan efek jera,” tegas Praswad, Minggu (22/3/2026).

Klarifikasi KPK: Bukan Karena Sakit

Pihak lembaga antirasuah melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membenarkan bahwa Yaqut kini berstatus tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3/2026).

Budi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan permohonan keluarga dan telah melalui proses telaah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Menariknya, pengalihan ini dipastikan bukan karena faktor kesehatan, sebuah alasan yang biasanya menjadi dasar umum pemindahan tahanan.

”Bukan karena sakit. Ini murni permohonan keluarga yang kemudian kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda, termasuk soal penahanan,” jelas Budi.

Meskipun statusnya dialihkan, KPK menegaskan bahwa pengawasan terhadap mantan Menteri Agama tersebut tetap dilakukan secara ketat.

”Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” imbuhnya.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK