KPK Yakin Gus Alex Kooperatif Penuhi Panggilan Tersangka Kasus Kuota Haji Hari Ini
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Tim penyidik mey…
FAKTANASIONAL.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
Tim penyidik meyakini Gus Alex akan memenuhi panggilan tersebut secara kooperatif.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB.
“Kami meyakini saudara IAA akan kooperatif dan memenuhi panggilan hari ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa pagi.
Dua Tersangka Utama dan Nilai Kerugian Negara
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selaku Menteri Agama periode 2019–2024 dan Gus Alex (IAA).
Yaqut sendiri telah lebih dulu ditahan di Rutan KPK sejak Kamis, 12 Maret 2026.
Penyidikan bermula dari adanya dugaan manipulasi pengelolaan kuota haji tambahan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), praktik penyalahgunaan wewenang ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.
Modus Operandi: Pengalihan Kuota dan "Fee" Percepatan
Kasus ini mencakup dua periode penyelenggaraan haji:
-
Tahun 2023: Dari tambahan 8.000 kuota, Yaqut menerbitkan KMA 467/2023 yang mengalihkan 640 kuota ke haji khusus. Penyidik menemukan adanya skema T0 dan TX yang mengabaikan urutan pendaftaran nasional dengan dugaan setoran fee sebesar 4.000–5.000 Dolar AS per jemaah.
-
Tahun 2024: Dari tambahan 20.000 kuota, komposisi diubah secara drastis menjadi 50% reguler dan 50% khusus. Hal ini menyebabkan 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan hak berangkatnya. Dalam proses ini, diduga terdapat permintaan fee sebesar 2.000–2.500 Dolar AS per jemaah.
Penyitaan Aset Melebihi Rp100 Miliar
Sebagai langkah pemulihan kerugian negara, KPK telah menyita aset dengan nilai total lebih dari Rp100 miliar.
Aset tersebut terdiri dari uang tunai berbagai mata uang (3,7 juta Dolar AS, Rp22 miliar, dan 16.000 Riyal), empat unit mobil mewah, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Kehadiran Gus Alex dalam pemeriksaan hari ini sangat krusial bagi penyidik untuk mendalami lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta melacak aliran dana dalam ekosistem penyelenggaraan haji nasional tersebut.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.