Kredit Macet BRI Lunas Rp1,4 Triliun, Delapan Mantan Bankir Tetap Didakwa Korupsi
FAKTANASIONAL.NET - Perkara kredit macet PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Tipikor Palembang kembali menjadi sorotan setelah muncul persoalan mengenai status kerugian negara. Meski Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut kewajiban debi…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Perkara kredit macet PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Tipikor Palembang kembali menjadi sorotan setelah muncul persoalan mengenai status kerugian negara.
Meski Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyebut kewajiban debitur telah dilunasi, delapan mantan pejabat BRI tetap menjalani proses persidangan.
Dikutip dari Infobanknews.com, Kamis, 10 September 2026, perkara tersebut berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan BRI kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) pada 2012 dan PT Sri Andal Lestari (SAL) pada 2013. Kedua perusahaan bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Sumatera Selatan.
Dalam perkara itu, delapan karyawan BRI didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp922 miliar. Sebelumnya, empat karyawan BRI dalam perkara yang sama telah memperoleh vonis.
Persoalan utama muncul setelah Kejati Sumatera Selatan menyatakan total kewajiban sekitar Rp1,4 triliun telah dikembalikan. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana pada 18 Juni 2026.
“Dari total kerugian negara kurang lebih Rp1,4 triliun, hari ini telah dilunasi seluruhnya… Dengan demikian, kerugian negara sudah nol.”
Angka tersebut berasal dari proses penyelamatan kredit melalui berbagai tahapan, termasuk sekitar Rp509 miliar pada ekspose September 2025 dan Rp591 miliar pada ekspose awal Mei 2026. Selanjutnya, debitur kembali membayar Rp219 miliar sehingga total pengembalian mencapai sekitar Rp1,4 triliun.
Infobanknews juga menyoroti tidak ditemukannya fee ilegal, aliran dana kepada pejabat bank maupun keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Perdebatan berikutnya menyangkut status kerugian BUMN setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Pasal 4B menyebut bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN.
Di sisi lain, Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 menegaskan unsur kerugian negara dalam perkara korupsi harus berupa actual loss, bukan sekadar potensi kerugian.
Sejumlah ahli hukum yang dikutip Infobank mempertanyakan keberlanjutan perkara apabila kredit telah direstrukturisasi dan seluruh kewajiban dibayar.
“Kalau kreditnya sudah diselamatkan, sudah direstrukturisasi, kemudian kewajibannya dibayar, pertanyaannya adalah di mana letak kerugian negara yang masih tersisa?”
Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan ketakutan bagi bankir dalam mengambil keputusan bisnis. Jika kredit bermasalah yang kemudian berhasil dipulihkan tetap berujung pidana, prinsip business judgment rule dikhawatirkan kehilangan makna dan fungsi intermediasi perbankan ikut terganggu.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.