Kritik Penyalahgunaan Senpi oleh Polisi, Martin Tumbelaka Desak Reformasi Penegakan Hukum
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Martin Tumbelaka, mengkritik maraknya kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian. Ia menilai banyak kejadian yang menunjukkan aparat menggunakan senpi s…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Martin Tumbelaka, mengkritik maraknya kasus penyalahgunaan senjata api (senpi) oleh anggota kepolisian.
Ia menilai banyak kejadian yang menunjukkan aparat menggunakan senpi secara serampangan, bahkan hingga menghilangkan nyawa warga dengan dalih penegakan hukum.
“Kami meminta evaluasi serius agar penggunaan senjata api tidak disalahgunakan. Sudah banyak kasus di mana anggota Polri menggunakan pistol seenaknya,” tegas Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI, Rabu (18/12/2024).
Martin menyoroti kasus pembunuhan di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, yang melibatkan seorang oknum polisi. Dalam kasus ini, pelaku yang juga terindikasi menggunakan narkotika jenis sabu telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Kalteng.
“Kami berterima kasih kepada Kapolda Kalimantan Tengah yang telah memproses anggota yang melakukan pelanggaran tersebut. Namun, pengawasan terhadap personel harus lebih ketat, termasuk tes narkoba rutin,” ujar Legislator asal Sulawesi Utara itu.
Martin juga menyoroti kasus penembakan di Semarang oleh seorang anggota polisi yang menewaskan seorang pelajar. Awalnya, korban disebut terlibat tawuran, namun fakta menunjukkan penembakan terjadi karena masalah sepele, yakni kendaraan korban yang menyerempet motor pelaku.
Menurut data Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam periode Desember 2023 hingga November 2024, terdapat 45 kasus pembunuhan di luar hukum yang dilakukan aparat negara. Sebanyak 34 kasus melibatkan polisi, dengan 29 korban tewas akibat senjata api.
“Mirisnya, lebih dari 30 kasus terjadi hanya dalam satu tahun. Seharusnya polisi mengayomi dan melindungi, bukan malah membunuh,” kritik Martin.
Martin meminta Polri melakukan reformasi dalam pengawasan penggunaan senpi. Ia menegaskan bahwa tindakan extra judicial killing-pembunuhan di luar hukum—merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat yang dilarang oleh hukum nasional maupun internasional.
“Penggunaan senpi hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir dan bersifat melumpuhkan, bukan untuk menghilangkan nyawa,” ujar Martin.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran seperti ini harus dilakukan tanpa menunggu sorotan publik atau viral di media sosial.
“Momentum ini harus digunakan untuk memperbaiki sistem pengawasan, penegakan hukum, dan meningkatkan profesionalisme aparat,” tutupnya.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.