Kronologi Lengkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek. Direktur Penyidi…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen serta barang bukti lain.
Begini kronologi lengkap dari peran Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi Chromebook menurut Kejagung:
Februari 2020 Nadiem Anwar Makarim (NAM), saat masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia. Agenda pertemuan membahas program Google for Education dengan perangkat Chromebook yang ditawarkan untuk digunakan oleh peserta didik di bawah Kemendikbud.
Dari serangkaian pertemuan tersebut, disepakati bahwa produk Google berupa ChromeOS dan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan dasar proyek pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
6 Mei 2020 Nadiem kemudian menggelar rapat tertutup secara daring dengan jajarannya, yakni H (Dirjen PAUD Dikdasmen), T (Kepala Badan Litbang), serta staf khusus JT dan FH. Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset. Dalam rapat tersebut dibahas rencana pengadaan TIK berbasis Chromebook sesuai arahan Nadiem, meskipun proses pengadaan resmi belum dimulai.
Awal 2020 Untuk memastikan Chromebook dapat masuk ke skema pengadaan, Nadiem menanggapi surat dari Google mengenai keterlibatan dalam proyek TIK Kemendikbud. Sebelumnya, surat serupa tidak ditindaklanjuti oleh Mendikbud terdahulu, Muhadjir Effendy, lantaran uji coba Chromebook pada 2019 terbukti gagal dipakai di sekolah-sekolah wilayah 3T (terluar, tertinggal, dan terdalam).
2020 – Penyusunan Juknis dan Juklak Atas instruksi Nadiem, SW (Direktur SD) dan MUL (Direktur SMP) menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan dengan spesifikasi yang mengunci penggunaan ChromeOS. Tim teknis kemudian memperkuatnya dengan kajian teknis yang kembali menegaskan ChromeOS sebagai persyaratan perangkat.
Februari 2021 Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampirannya, spesifikasi perangkat kembali dipatok harus berbasis ChromeOS, sehingga semakin memperkuat kewajiban penggunaan Chromebook dalam pengadaan TIK.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.