Kuasa Hukum Silmy Siapkan Eksepsi Dakwaan Kasus Imigrasi
Tim hukum eks Wamen Imipas Silmy Karim bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan pemerasan senilai Rp168,9 miliar pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (29/10/2026). Mereka menilai besaran dana harus diuji secara objektif berdasarkan peran nyata kliennya, bukan akumulasi aliran dana pihak lain.
FAKTANASIONAL.NET - Tim pembela hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, memastikan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Langkah hukum ini merespons surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana pada Kamis (29/10/2026).
Agus Sudjatmoko selaku anggota tim penasihat hukum menyampaikan keberatan tersebut secara terbuka. Pihaknya menyoroti nilai kerugian fantastis mencapai Rp168,9 miliar yang disangkakan kepada klien mereka.
Menurut Agus, pengadilan wajib menguji ketepatan dakwaan secara cermat. Tanggung jawab pidana harus dibebankan murni berdasarkan perbuatan nyata, bukan akumulasi angka yang dinikmati orang lain.
"Kami tidak minta keistimewaan apa pun bagi Pak Silmy," ujar Agus pada hari Kamis (29/10/2026). "Beliau harus diadili atas perbuatannya sendiri, bukan menanggung angka yang dikumpulkan pihak lain."
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut, jaksa mendakwa Silmy terkait dugaan pemerasan dokumen keimigrasian WNA. Kendati demikian, tim kuasa hukum menegaskan nominal ratusan miliar rupiah itu masih harus dibuktikan.
Pihaknya meminta majelis hakim menilai perkara secara objektif lewat fakta persidangan dan alat bukti sah. Penilaian tidak boleh berpatokan semata pada besaran nominal uang.
Masyarakat juga diimbau agar terus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Surat dakwaan murni merupakan tuduhan awal penuntut umum yang menuntut pembuktian yuridis.
Agenda sidang berikutnya akan berfokus pada pengujian nota keberatan dari pihak terdakwa. Apabila perkara berlanjut, pemeriksaan saksi serta dokumen bakal mengungkap aliran dana secara transparan.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.