Parlemen Desak Polisi Usut Pengendali Karhutla
DPR RI mendesak Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas aktor pengendali di balik 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan.
FAKTANASIONAL.NET - Bareskrim Polri resmi menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah tegas aparat penegak hukum ini langsung memicu apresiasi sekaligus dorongan baru dari kalangan parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath, meminta agar penyidik tidak berhenti pada badan usaha saja.
Polisi didorong turut mengusut tuntas keterlibatan aktor pengendali maupun pengurus yang berada di balik perusahaan tersebut. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Rano kepada para wartawan pada hari Kamis, 29 Oktober 2026. Menurutnya, penegakan hukum wajib menyasar pihak pemberi perintah serta pihak yang meraup keuntungan dari praktik pembakaran lahan.
Tujuannya agar pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini menjadi terang benderang bagi publik. Rano menegaskan bahwa penyidik harus menelusuri siapa pengambil keputusan serta bagaimana pengawasan perusahaan dijalankan. Selain itu, kesiapan sarana pencegahan serta respons perusahaan ketika kebakaran terjadi wajib didalami secara mendalam.
Apabila ditemukan bukti keterlibatan pengurus atau pihak pengendali, pertanggungjawabannya harus diproses hingga tuntas.Politikus tersebut juga menekankan pentingnya menggali unsur kesengajaan, kelalaian, dan kegagalan kewajiban penanggulangan karhutla.
Bencana asap berulang ini dinilai telah menyengsarakan masyarakat, mengganggu kesehatan, serta memukul mata pencaharian warga lokal. Oleh karena itu, Rano mendesak Polri berkoordinasi erat dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta pemerintah daerah.
Koordinasi ini bertujuan mempercepat pemulihan lingkungan, penanganan medis, dan pemenuhan hak-hak korban terdampak kabut asap.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin memberikan keterangan resmi terkait penindakan tersebut pada hari Kamis, 29 Oktober 2026.
Asep menjelaskan bahwa landasan penindakan hukum ini mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Undang-undang tersebut telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Sepanjang penanganan perkara, kepolisian daerah telah menerbitkan 104 Laporan Polisi (LP) yang menyeret berbagai entitas bisnis.
Akibat aksi tidak bertanggung jawab tersebut, total area hutan dan lahan yang hangus terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Kepolisian juga menyodorkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi 23 perusahaan yang terbukti lalai maupun sengaja membakar lahan.
Asep menggarisbawahi bahwa penjeratan hukum ini secara spesifik menyasar badan usaha korporasi, bukan sekadar pekerja lapangan.[ayu]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.