Fakta Nasional

Lingkaran Setan "Jaga Desa": Menelanjangi Syahwat Bisnis di Balik Jubah Intelijen Kejaksaan Agung

Oleh: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER) PROGRAM "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa) yang seharusnya menjadi tameng integritas bagi aparat desa, kini justru terancam menjadi sekadar instrumen "jaga jaringan" bagi segelintir elit. Aroma amis konf…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 09 May 2026 📖 2 menit
Lingkaran Setan "Jaga Desa": Menelanjangi Syahwat Bisnis di Balik Jubah Intelijen Kejaksaan Agung
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), default quality?

Oleh: HAMDI PUTRA (Forum Sipil Bersuara/FORSIBER)

PROGRAM "Jaga Desa" (Jaksa Garda Desa) yang seharusnya menjadi tameng integritas bagi aparat desa, kini justru terancam menjadi sekadar instrumen "jaga jaringan" bagi segelintir elit.

Aroma amis konflik kepentingan tercium tajam di balik kolaborasi Kejaksaan Agung dengan entitas bisnis yang terafiliasi langsung dengan keluarga pejabat tingginya.

Ini bukan sekadar silaturahmi keluarga, tapi potret nyata pembusukan tata kelola (governance) di jantung lembaga penegak hukum.

Publik disuguhi fakta mengenai jaringan gurita yang melibatkan Jamintel Kejagung, Reda Manthovani yang merupakan ipar Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra):

1. Reda Manthovani tercatat sebagai pendiri sekaligus beneficial owner Yayasan Inklusi Pelita Bangsa (YIPB).

2. Anak kandungnya, Cahaya Manthovani, menjabat sebagai Ketua Harian YIPB sekaligus Direktur Utama PT Navaswara Bhuwana Kencana (NBK).

3. Di dalam YIPB, duduk pasangan konglomerat pengusaha Maya Miranda Ambarsari dan Andreas Reza Nazaruddin, di mana nama terakhir adalah pemilik manfaat dari PT NBK.

Puncaknya, PT NBK secara terang-terangan "berkolaborasi" dalam acara Jaga Desa Awards 2026 pada April lalu—sebuah program yang lahir dari rahim kekuasaan Reda Manthovani sebagai Jamintel.

Ini adalah orkestrasi nepotisme yang sistematis. Pejabat bikin program, anak pimpin perusahaan pelaksana, asosiasi desa sebagai tameng, pengusaha besar jadi penyokong. Ini bukan kebetulan, ini adalah desain akses istimewa.

Narasi "tidak ada kerugian negara" adalah apologi basi. Secara hukum dan etika, tindakan ini telah menabrak pagar api aturan:

1. UU No. 30/2014 (Administrasi Pemerintahan) melarang keras pejabat mengambil keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau keluarga (Konflik Kepentingan).

2. UU No. 28/1999 (Penyelenggaraan Negara Bersih KKN) mengharamkan nepotisme yang mengutamakan kroni di atas kepentingan publik.

3. Peraturan Kejaksaan RI No. 4/2024 (Kode Perilaku Jaksa). Jaksa wajib menghindari perception of impropriety—situasi yang membuat publik meragukan kemurnian penegakan hukum.

Jabatan Jamintel bukan posisi administratif remeh. Intelijen adalah mata dan telinga negara. Jika mata dan telinga ini sudah "tidur satu ranjang" dengan kepentingan bisnis dan yayasan keluarga, maka:

1. Akses istimewa terhadap informasi negara bisa dikomersialisasi.

2. Simbol negara dipakai sebagai stempel legitimasi korporasi demi meraup untung.

3. Independensi penegakan hukum hanyalah dongeng sebelum tidur.

Kami tidak butuh retorika pembelaan. Publik menuntut transparansi total atas pertanyaan berikut:

1. Mengapa perusahaan anak Jamintel diberikan panggung dalam program resmi Kejaksaan?

2. Adakah aliran dana, kontrak, atau fasilitas negara yang mengalir ke PT NBK dan YIPB?

3. Mengapa Jamintel tidak menarik diri atau menyatakan konflik kepentingan sejak awal?

Penegakan hukum tidak boleh hanya bersih, ia harus TERLIHAT bersih. Ketika keluarga pejabat, pengusaha besar, dan program negara melebur dalam satu ekosistem gelap, diam bukanlah pilihan. Jangan biarkan "Jaga Desa" berubah menjadi "Jaga Dinasti" atau "Jaga Relasi" atau bahkan "Jaga Korporasi".[***]

Sebelum menayangkan opini ini, redaksi faktanasional.net telah berusaha meminta tanggapan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kapuspenkum Kejagung RI), Anang Supriatna.

Namun hingga opini ini ditayangkan, belum tanggapan dari Anang.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK