Fakta Nasional

Lodewyk Pusung Kembali Gugat Kejagung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Jadi Sorotan

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur praperadilan untuk mempersoalkan proses hukum yang menjeratnya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan terse…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 30 August 2026 📖 1 menit
Lodewyk Pusung Kembali Gugat Kejagung, Penyitaan Kasus Korupsi MBG Jadi Sorotan
Jaksa Nilai Praperadilan Lodewyk Pusung Lampaui Kewenangan Hakim/(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung kembali menempuh jalur praperadilan untuk mempersoalkan proses hukum yang menjeratnya dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan tersebut menjadi yang ketiga diajukan Lodewyk terkait perkara ini.

Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip detikNews pada Sabtu (29/8/2026), permohonan terbaru didaftarkan pada Rabu (26/8). Perkara itu tercatat dengan nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam permohonan kali ini, Lodewyk menggugat sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan," demikian keterangan dalam SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip detikNews.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (4/9/2026).

Sebelumnya, Lodewyk telah dua kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertama di PN Jakarta Selatan mempersoalkan status tersangkanya, tetapi pengadilan menyatakan tidak berwenang karena locus delicti perkara dinilai bukan berada di Jakarta Selatan.

Gugatan kedua diajukan ke PN Jakarta Pusat dengan objek penyitaan. Namun, hakim mengabulkan eksepsi Kejagung dan menyatakan PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan tersebut.

Kejagung menyatakan siap menghadapi gugatan terbaru tersebut. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan praperadilan merupakan hak hukum tersangka yang dijamin KUHAP.

"Kejaksaan menghormati pengajuan praperadilan sebagai hak hukum tersangka yang dijamin oleh KUHAP. Karena itu, silakan hak tersebut digunakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan nantinya kejaksaan sebagai termohon tentu akan menghadapi serta memberikan jawaban di persidangan," kata Anang.

Namun, Anang menyoroti Pasal 160 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang membatasi permohonan praperadilan untuk objek yang sama agar hanya dapat diajukan satu kali.

Kejagung akan meneliti objek, dasar, tindakan upaya paksa, serta substansi gugatan terbaru untuk memastikan tidak terjadi pengulangan perkara. Kejaksaan juga menegaskan penyidikan kasus tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sesuai hukum acara.

Selain Lodewyk, terdapat enam tersangka lain, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, dan Lalu Muhammad Iwan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK