Fakta Nasional

Mangkir dari Panggilan KPK, Komisaris Utama Asuransi Sinarmas Bakal Dipanggil Ulang

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja (IW) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Februari 2024. Namun, dia malah mangkir. “(Saksi IW) tidak hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 14 February 2025 📖 1 menit
Mangkir dari Panggilan KPK, Komisaris Utama Asuransi Sinarmas Bakal Dipanggil Ulang
Jubir KPK, Tessa Mahardhika/rri.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja (IW) dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 12 Februari 2024. Namun, dia malah mangkir.

“(Saksi IW) tidak hadir,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Februari 2025.

Menurut Tessa, KPK membutuhkan Keterangan Indra Widjaja untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Yang bersangkutan saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Untuk selanjutnya, KPK bakal memanggil ulang Indra Widjaja. Namun untuk waktu pastinya belum bisa dipaparkan saat ini.

Sejumlah petinggi Sinarmas Group sering dipanggil KPK untuk mendalami kasus ini. Sejauh ini, penyidik masih mengupayakan penyelesaian berkas para tersangka.

KPK menahan Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Keduanya merupakan tersangka dalam kasus ini.

Dugaan rasuah dalam kasus ini terjadi ketika Taspen menempatkan investasi Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh Insight Investment Management. Namun, keputusan itu malah membuat negara merugi Rp200 miliar.

Uang Rp1 triliun itu disebar ke sejumlah investasi yang dikelola Insight Investment Management. Sebanyak Rp78 miliar dikelola oleh perusahaan itu.

Lalu, sebanyak Rp2,2 miliar diurus oleh PT VSI. Kemudian, Rp102 juta dikelola oleh PT PS, terus, Rp44 juta masuk ke PT SM.

Pengelolaan uang itu diduga bagian dari pelanggaran hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Padahal dana itu semestinya tidak boleh dikeluarkan.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK