Mantan Ketua KPU Usul Hapus 'Fit and Proper Test' di DPR, Dorong Pembentukan Timsel Gabungan
FAKTANASIONAL.NET – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, melontarkan usulan progresif terkait proses seleksi Anggota KPU dan Bawaslu. Ia mendorong agar tahapan uji kelayakan atau fit and proper test yang selama ini dilakukan o…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, melontarkan usulan progresif terkait proses seleksi Anggota KPU dan Bawaslu.
Ia mendorong agar tahapan uji kelayakan atau fit and proper test yang selama ini dilakukan oleh DPR RI ditiadakan untuk menjaga nilai independensi lembaga penyelenggara pemilu.
Usulan tersebut disampaikan Arief dalam diskusi publik yang digelar oleh Puskapol UI dan PSHK Indonesia di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).
Independensi Sejak Tahap Rekrutmen
Berdasarkan pengalamannya selama dua dekade berkecimpung sebagai penyelenggara pemilu, Arief menilai dinamika seleksi tidak pernah lepas dari isu independensi.
Menurutnya, untuk menghasilkan lembaga yang mandiri, proses rekrutmennya pun harus steril dari kepentingan politik praktis yang terlalu dominan.
“Tentu pengalaman saya, saya berharap ini betul-betul diselenggarakan oleh lembaga yang independen yang sejak proses rekrutmennya itu dilakukan secara independen,” ujar Arief Budiman, dikutip melalui kanal YouTube PSHK Indonesia, Kamis (23/4/2026).
Ia kemudian menceritakan sejarah beragamnya pola seleksi di masa lalu, termasuk pengalamannya saat terpilih sebagai anggota KPU Jawa Timur melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) pada periode 2004-2009.
“Waktu saya masih di KPU provinsi, dulu terpilihnya saya, prosesnya karena diusulkan oleh gubernur ya, kalau kabupaten/kota diusulkan oleh bupati setelah ketemu dengan DPRD. Jadi polanya banyak, polanya macam-macam gitu ya,” urainya.
Menghapus Stigma Ketidakindependenan
Arief berharap kilas balik pengalaman tersebut dapat menjadi dasar kajian bagi pembuat undang-undang dalam proses revisi UU Pemilu.
Hal ini dianggap krusial untuk menjawab stigma negatif di masyarakat mengenai netralitas anggota KPU dan Bawaslu terpilih.
“Nah hari ini mudah-mudahan itu bisa menjadi kajian lebih detail dan nanti bisa bisa menjadi salah satu alternatif lah, kalau tadi disebut KPU maupun pembuat undang-undang butuh beberapa alternatif ya nanti kita bisa lihat,” tuturnya.
Meski mengusulkan penghapusan fit and proper test di tingkat komisi DPR, Arief menekankan bahwa sifat kemandirian KPU adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945 yang harus tetap dipertahankan.
Skema Timsel Multi-Sektor
Sebagai solusi pengganti, Arief menawarkan skema pelibatan berbagai elemen kepentingan langsung di dalam Tim Seleksi (Timsel).
Dengan cara ini, kewenangan memutuskan hasil akhir berada di tangan tim panel, bukan lagi melalui mekanisme voting di DPR.
“Nah saya mengusulkan, pengalaman dua kali saya ikut fit and proper di DPR ya, saya mengusulkan gimana kalau timsel itu nanti ada perwakilan dari DPR, ada perwakilan dari pemerintah, dan ada perwakilan dari masyarakat,” imbuh Arief.
Ia meyakini model ini jauh lebih adil karena semua pemangku kepentingan tetap memiliki suara sejak proses awal hingga penetapan.
“Lalu Timsel ini diberi kewenangan untuk memutuskan hasil akhir penyelenggara pemilu yang terpilih. Kepentingan DPR terwakili di dalam timsel, kepentingan pemerintah terwakili di dalam Timsel, dan kepentingan masyarakat juga terwakili di dalam timsel. Dan timsel lah yang memutuskan terakhir,” pungkasnya.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.