Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025). Gugatan tersebut menyoal keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dirinya dala…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Gugatan tersebut menyoal keabsahan penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menyebut penetapan tersangka kliennya tidak memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang sah, salah satunya audit kerugian negara dari instansi berwenang seperti BPK atau BPKP.
“Kalau penetapan tersangkanya tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tegas Hana.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 4 September 2025 terkait program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.
Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp1,98 triliun.
Nadiem telah diperiksa dua kali sebelum penetapan tersangka, yakni pada 23 Juni dan 15 Juli 2025, masing-masing selama 12 jam dan 9 jam.
Kejagung juga mengungkap adanya grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” yang dibentuk Nadiem bersama Jurist Tan dan Fiona Handayani pada Oktober 2019 untuk membahas proyek laptop tersebut.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk Jurist Tan yang kini berstatus buron, serta SW, MUL, dan IBAM. Dua di antaranya sudah ditahan, sementara IBAM menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan.[zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.