Fakta Nasional

Mary Jane yang Nyaris Dieksekusi Mati di Indonesia, Dibebaskan

FAKTANASIONAL.NET - Mary Jane Veloso, 41 tahun, akhirnya menghirup udara bebas dari penjara di Manila, Filipina, Jumat (25/9) waktu setempat, setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Grasi presiden membebaskan Mary Jane dar…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Djono W Oesman Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 26 September 2026 📖 2 menit
Mary Jane yang Nyaris Dieksekusi Mati di Indonesia, Dibebaskan
Mary Jane Veloso. Foto: Wikipedia
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mary Jane Veloso, 41 tahun, akhirnya menghirup udara bebas dari penjara di Manila, Filipina, Jumat (25/9) waktu setempat, setelah menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Grasi presiden membebaskan Mary Jane dari sisa masa hukuman penjara yang sebelumnya dijalani di penjara Manila.

BACA JUGA

Transfer Narapidana Mary Jane Veloso Picu Permintaan Serupa, DPR Minta Pemerintah Berhati-hati

Mary Jane mendekam di penjara Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun, sebelum akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia pada Desember 2024 lalu.

Dia tetap menjalani hukuman penjara setelah dipulangkan ke Filipina.

Pekan ini, Presiden Marcos Jr mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan sepenuhnya atau grasi untuk Mary Jane, yang kini berusia 40 tahun.

Mary Jane, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/9/2026), keluar dari sel penjaranya di Manila pada Jumat (25/9) malam waktu setempat. Wajahnya tampak berseri-seri saat menemui awak media, sembari memegang dokumen yang ditandatangani Presiden Marcos Jr yang memberikan "pengampunan mutlak" baginya.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga," ucap Mary Jane dalam sebuah konferensi pers usai bebas dari penjara.

Dia mengatakan bahwa dirinya sangat menantikan momen untuk bertemu kembali dengan kedua putranya.

"Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat," ujar Mary Kane.

BACA JUGA

Dasar Hukum Pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina Dipertanyakan

Mary Jane, yang terbang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ini, ditangkap dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Indonesia tahun 2010 silam, setelah koper yang dibawanya kedapatan berisi heroin seberat 2,6 kilogram yang disembunyikan.

Baik Mary Jane maupun para pendukungnya menyatakan dia telah ditipu oleh sindikat narkoba internasional.

Pada tahun 2015, pengadilan Indonesia menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane setelah otoritas Filipina menangkap orang yang diduga sebagai perekrutnya.

Sembilan tahun kemudian, atau pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui sebuah "kesepakatan praktis" untuk pemulangannya, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina.

Keluarga Mary Jane menyambut gembira grasi yang diberikan Presiden Marcos Jr. Ibunda Mary Jane, Celia Veloso, mengatakan kepada AFP via telepon bahwa anak-anak Mary Jane "sangat senang". (*)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK