Membaca Eskalasi Internal Penegakan Hukum dari Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdul Gafur Sangadji, membuka sedikit informasi terkait dakwaan yang akan dipakai JPU untuk menuntut kliennya, Roy Suryo dan Dokter Tifa. Abdul Gafar mengatakan, JPU ha…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma, Abdul Gafur Sangadji, membuka sedikit informasi terkait dakwaan yang akan dipakai JPU untuk menuntut kliennya, Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Abdul Gafar mengatakan, JPU hanya akan menuntut Roy Suryo dan Dokter Tifa berdasarkan laporan Jokowi, bukan laporan dari Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Samuel Sueken.
Bahkan, dengan diksi yang sangat keras; entah ini diksi dari Jaksa atau Abdul Gafur Sangadji sendiri; bahwa laporan dari Lechumanan, Andi Kurniawan, dan Samuel Sueken itu, dikatakannya sebagai laporan sampah.
Hal itu disampaikan Abdul Gafur Sangadji dengan penuh semangat dalam talkshow ILC, yang dipandu Karni Ilyas, yang beredar Pagi ini.
Seorang cendekiawan, Erizal, mengatakan bahwa dari keterangan Abdul Gafar sini saja, persimpangan jalan antara penyidik dan jaksa, sudah terlihat kentara. Jadi, tidak hanya soal penangkapan-penahanan oleh penyidik atau penangguhan penahanan oleh jaksa.
"Perbedaan dakwaan pun bisa jelas terlihat. Hampir setahun ini, pelapor selain Jokowi, merasa paten, tapi sampai di tangan jaksa, langsung di buang ke tong sampah," kata Erizal.
Karena itu, Erizal menilai wajar saja, kasus Roy Suryo Cs ini bolak-balik cukup lama antara penyidik dan jaksa. Sebab, antara penyidik dan jaksa peneliti melihatnya secara berbeda.
Artinya, kalau bukan Jokowi langsung yang melaporkan kasus ini, maka kasus ini sebetulnya kurang layak untuk diteruskan. Sulit mendakwa Roy Suryo Cs terkait ijazah Jokowi ini.
"Kenapa Bambang Tri dan Gus Nur itu kasusnya yang hampir mirip bisa melenggang mudah tanpa Jokowi melaporkan sekalipun? Itulah yang disebut Rocky Gerung dalam talkshow ILC ini juga, bahwa berkas dalam kasus ini sudah tidak penting. Yang penting adalah gelagat. Gelagat itu bisa politik dan yang lainnya. Dulu gelagatnya beda dengan kini," papar Erizal.
Artinya, Erizal menilai penyidik dulu dengan kini masih sama, belum mengalami Reformasi. Sementara jaksa dulu dengan kini sudah berbeda. Ia sudah mengalami Reformasi. Makanya enteng saja melepaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa, yang dikatakan Kami Ilyas, pertama dalam sejarah hukum kita.
"Tersisa hanya hakimnya. Apakah hakim dulu atau hakim kini yang sudah mengalami Reformasi? Kita lihat saja putusannya," tuntas Erizal.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.