Menelisik Dugaan Kriminalisasi Terhadap Pengusaha Muda Kerry Riza
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus hukum yang menjerat pengusaha muda Muhamad Kerry Adrianto Riza kini tengah menjadi sorotan publik. Proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai oleh beberapa pakar mengandung kejanggalan pro…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kasus hukum yang menjerat pengusaha muda Muhamad Kerry Adrianto Riza kini tengah menjadi sorotan publik. Proses hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai oleh beberapa pakar mengandung kejanggalan prosedural, dilansir pada 26 Desember 2025.
Kerry diketahui telah ditahan sejak Februari 2025, namun persidangannya baru dimulai delapan bulan kemudian. Penundaan yang lama ini memicu dugaan bahwa pihak berwenang memaksakan pencarian bukti selama masa penahanan berlangsung.
Muncul kejanggalan saat konstruksi perkara di persidangan jauh berbeda dari tuduhan awal saat penetapan tersangka.
.
Awalnya, kasus ini disebut berkaitan dengan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.
Namun, di meja hijau, fokus perkara justru beralih pada masalah teknis penyewaan kapal tanker dan fasilitas terminal BBM yang dianggap tidak efisien bagi perusahaan.
Ketidakkonsistenan juga terlihat pada angka kerugian negara yang diklaim. Dari angka awal yang fantastis sebesar Rp193,7 triliun, angka tersebut merosot tajam dalam dakwaan menjadi miliaran rupiah saja.
Perubahan drastis ini memperkuat pandangan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, mengingat status Kerry sebagai beneficial owner yang jarang tersentuh dalam kasus-kasus serupa lainnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.