Fakta Nasional

Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing Nonaktif, KPK Masih Dalami dalam Aspek Penindakan

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby berupa amplop untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni sudah selesai ditangani pada aspek penceg…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 17 July 2026 📖 2 menit
Menhut Raja Juli Antoni Terima Amplop dari Bupati Kuansing Nonaktif, KPK Masih Dalami dalam Aspek Penindakan

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan suap dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby berupa amplop untuk Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni sudah selesai ditangani pada aspek pencegahan.

Namun, ini masih didalami dalam aspek penindakan.

"Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Menhut ini sudah case closed, sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis (17/7/2026).

KPK masih mendalami aspek penindakan keterkaitan pemberian untuk Raja Juli Antoni sebagai suap pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

"Karena dalam konstruksi perkaranya, Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya didalami oleh penyidik," ujarnya.

Ketika ditanya kapan KPK memanggil Raja Juli Antoni dalam aspek penindakan atau penyidikan dugaan suap tersebut, ujar Budi Prasetyo, akan memberitahukan hal tersebut pada kesempatan berikutnya.

"Kami akan terus update karena memang penyidikannya juga masih terus berprogres, dan beberapa saksi juga sudah dilakukan pemanggilan," ucapnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Hal ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama (Dirut) PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Setelah namanya terseret dalam perkara itu, Menhut Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan  saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Raja Juli Antoni baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.  Kemudian, dia memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli Antoni mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli Antoni juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK