Fakta Nasional

Menhut Raja Juli Antoni Terima Uang dalam Amplop dari Kuantan Singingi, KPK: Dia Mesti Laporkan dengan Kesadaran Sendiri

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni harus melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepadanya…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 04 July 2026 📖 1 menit
Menhut Raja Juli Antoni Terima Uang dalam Amplop dari Kuantan Singingi, KPK: Dia Mesti Laporkan dengan Kesadaran Sendiri

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni harus melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepadanya.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Sabtu (4/7/2026).

Kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Lembaga ini menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi pada 1 Juli 2026.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Antoni mengungkapkan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Dia baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli Antoni mengemukakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda, karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK