Fakta Nasional

Menkum Supratman Tegaskan Penyesuaian Tarif PNBP PP 30/2026 untuk Transformasi Layanan Hukum

FAKTANASIONAL.NET — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum bukan untuk membebani masyarakat. Kebijakan ini dihadirkan guna menjamin keberlan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 25 July 2026 📖 2 menit
Menkum Supratman Tegaskan Penyesuaian Tarif PNBP PP 30/2026 untuk Transformasi Layanan Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan keterangan resmi terkait pemberlakuan PP Nomor 30 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tarif PNBP pelayanan hukum di Jakarta./Dok. Ist

FAKTANASIONAL.NET — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Hukum bukan untuk membebani masyarakat.

Kebijakan ini dihadirkan guna menjamin keberlanjutan transformasi dan peningkatan mutu pelayanan hukum nasional secara modern dan digital.

Langkah ini menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Regulasi ini mencakup penyesuaian tarif untuk berbagai layanan, termasuk kekayaan intelektual hingga kewarganegaraan.

"Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum. Setiap rupiah PNBP yang diterima negara akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan yang semakin cepat, akurat, aman, dan berkualitas," jelas Supratman dalam keterangan tertulisnya.

Keberpihakan pada UMKM dan Tarif Rp0 untuk Hak Cipta Lagu

Baca Juga: Puluhan UMKM Singkawang Terima Bantuan Keramik Lantai Guna Tingkatkan Kualitas Produksi

Pemerintah memastikan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif serta usaha kecil tetap menjadi prioritas utama melalui sejumlah kebijakan afirmatif:

  • Tarif Merek UMKM: Pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi pelaku UMKM sebesar Rp500.000 per kelas (tidak naik) disertai penyederhanaan syarat administrasi.

  • Tarif Merek Pemohon Umum: Disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas, yang merupakan penyesuaian pertama sejak tahun 2016.

  • Tarif Hak Cipta Lagu/Musik Rp0: Berlaku mulai 1 Agustus 2026, biaya pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik digratiskan. Kebijakan ini bertujuan memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik demi tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel.

"Kami memastikan bahwa kebijakan ini tetap berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil," tegas Supratman.

Penjelasan Terkait Tarif Layanan Kewarganegaraan

PP Nomor 30 Tahun 2026 juga menetapkan besaran tarif untuk permohonan status kewarganegaraan:

  1. Permohonan Menjadi WNI (Bagi WNA): Ditetapkan sebesar Rp75 juta.

  2. Pelepasan/Kehilangan Kewarganegaraan (Atas Permohonan Sendiri): Ditetapkan sebesar Rp5 juta per permohonan.

Merespons sorotan publik terkait biaya pelepasan status kewarganegaraan, Supratman menjelaskan bahwa angka tersebut telah melalui perhitungan matang yang memperhitungkan investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta dinamika ekonomi saat ini.

Ia membandingkan bahwa tarif pelepasan kewarganegaraan di Indonesia terbilang masih sangat kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat (sekitar USD 2.350), Inggris (sekitar £513), maupun Selandia Baru (sekitar NZD 474).

Sementara negara dengan tarif lebih murah seperti Singapura atau Korea Selatan memberlakukan syarat substantif yang jauh lebih ketat, mulai dari wajib militer hingga kontribusi ekonomi.

"Tarif pelayanan kewarganegaraan Indonesia masih kompetitif apabila dibandingkan dengan berbagai negara lain. Yang lebih penting, pemerintah terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, proses yang transparan, dan pelayanan yang semakin mudah melalui transformasi digital yang sedang kami lakukan," kata Supratman.

Seluruh pendapatan dari PNBP tersebut disetorkan langsung ke kas negara untuk menunjang efisiensi dan keamanan sistem pelayanan hukum publik secara menyeluruh.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK