Fakta Nasional

Menyoal Posis Duduk Gibran yang Tak Lagi di Samping Prabowo

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Video viral yang menunjukkan pergeseran posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak lagi berdampingan dengan Presiden Prabowo mendapat sorotan dari analis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra. Menurut H…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: M. Sahlan Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 21 July 2026 📖 1 menit
Menyoal Posis Duduk Gibran yang Tak Lagi di Samping Prabowo
Pemerintah memastikan groundbreaking PSN Blok Masela dilaksanakan pada Kamis (16/7) sebagai langkah nyata percepatan proyek ketahanan energi nasional./(Foto: YouTube)

JAKARTA, LIRANEWS.COM | Video viral yang menunjukkan pergeseran posisi duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak lagi berdampingan dengan Presiden Prabowo mendapat sorotan dari analis Forum Sipil Bersuara (Forsiber) Hamdi Putra.

Menurut Hamdi, Istana Negara harus menghargai kedudukan konstitusional Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI menyusul pergeseran posisi duduknya dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 20 Juli 2026.

"Perubahan tata ruang yang menempatkan Gibran sejajar di barisan menteri alih-alih mendampingi Presiden Prabowo Subianto di meja pimpinan bukan sekadar urusan teknis keprotokolan, melainkan simbol politik yang mereduksi bobot kekuasaan sang Wapres," kata Hamdi dalam analisanya, Selasa (21/7/2026).

Dalam sidang tersebut, Presiden Prabowo tampil berdiri sendiri sebagai pusat komando, sementara Gibran digeser ke sisi penerima arahan, tepat di sebelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Pangan Zulkifli Hasan tanpa ada pemisah fisik yang meyakinkan.

Meski papan nama di mejanya tetap mencantumkan jabatan "Wakil Presiden RI", Hamdi menilai secara visual konfigurasi baru ini menciptakan kesan bahwa Gibran kini hanya berstatus sebagai salah satu pembantu Presiden, berbeda dari pola terdahulu di mana keduanya memimpin kabinet secara berdampingan.

"Pergeseran ini secara eksplisit menabrak norma keprotokolan dan simbolisme kenegaraan. Secara konstitusional maupun merujuk pada UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, posisi Wapres berada tepat di bawah Presiden sebagai pemegang mandat rakyat yang tidak dapat disetarakan dengan menteri," ungkap Hamdi.

Pro bergaya kalem ini mengakuai, perpindahan kursi tidak mengubah status hukum Gibran, namun narasi visual yang ditampilkan Istana berisiko memunculkan persepsi publik, birokrasi, dan elite politik bahwa peran politik sang Wakil Presiden mulai dimarginalkan.

Oleh karena itu, Hamdi mengatakan pihak Istana berkewajiban memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar isu ini tidak berlarut-larut. Istana harus memperjelas apakah pergeseran ini murni kekhilafan tim protokol yang lalai menjaga harkat jabatan Wapres, ataukah sebuah langkah sengaja untuk menegaskan tunggalnya pusat komando pemerintahan.

"Tanpa klarifikasi yang tegas, perubahan tata ruang ini akan terus dipersepsikan bukan lagi sekadar pergeseran tata letak kursi, melainkan simbol dari pergeseran tata kekuasaan di dalam tubuh pemerintahan Prabowo-Gibran," tandas Hamdi


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK