MK Bacakan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Malam Ini, Perkara Masuk Babak Akhir
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 yang berkaitan dengan syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Putusan tersebut akan dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu akan diputus dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan jadwal resmi MK, agenda pengucapan putusan dimulai pukul 20.00 WIB.
"Pengucapan Putusan," demikian keterangan MK melalui situs resminya, Selasa (6/10/2026), dikutip dari detikNews.
Perkara tersebut diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan kemudian resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sebanyak 12 pemohon dalam perkara ini terdiri atas Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9). Dalam prosesnya, MK juga memeriksa sejumlah pihak, termasuk KPU dan para ahli. Persidangan sempat diwarnai pengusiran ahli dari pihak Gibran oleh hakim MK dan kemudian berlanjut dengan laporan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
KPU menjadi termohon dalam perkara tersebut, sementara Bawaslu ditempatkan sebagai pihak terkait.
Para pemohon berpendapat dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru diketahui belakangan. Mereka juga menilai informasi mengenai persoalan tersebut sempat ditutupi.
Menurut pemohon, apabila pembuktian di persidangan menunjukkan Gibran memenuhi syarat pendidikan, MK dapat menegaskan keabsahan pencalonannya. Namun, apabila bukti menunjukkan persyaratan itu tidak terpenuhi, pemohon meminta MK menjatuhkan putusan diskualifikasi.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," pungkasnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.