Fakta Nasional

Modus Vendor Fiktif, Mantan Kadiv V Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara 66,1 Miliar

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Andrian mendakwa terdakwa Ibnu Nouval telah merugikan negara sebesar Rp66,1 m iliar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-…

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 23 July 2026 📖 1 menit
Modus Vendor Fiktif, Mantan Kadiv V Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara 66,1 Miliar
Oplus_16908288

FAKTANASIONAL.NET - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji, Andrian mendakwa terdakwa Ibnu Nouval telah merugikan negara sebesar Rp66,1 miliar dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

"Menyebabkan kerugian sebesar Rp66,1 miliar dalam pelaksanaan pembangunan ruas Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung sepanjang 12 kilometer, khususnya pada STA 100+200 hingga STA 112+200," kata jaksa berdasarkan surat dakwaannya yang ditelusuri melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menerangkan bahwa proyek tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,253 triliun. Namun, dalam pelaksanaannya, jaksa menemukan adanya penyimpangan dalam pertanggungjawaban keuangan yang dilakukan oleh terdakwa yang merupakan mantan Kepala Divisi (Kadiv) V PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut.

Penyimpangan tersebut dilakukan dengan membuat dokumen pertanggungjawaban keuangan fiktif. Terdakwa bersama pihak lain yakni Tujuanta Ginting yang saat itu menjabat Kepala Bagian Keuangan dan Akuntansi Divisi V PT Waskita Karya dan Widodo Mardiyanto selaku Pegawai Tetap Unit (PTU) pada Divisi V PT Waskita Karya merekayasa sejumlah dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan tol tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, dijelaskan pula bahwa pekerjaan yang tercantum dalam dokumen tersebut pada kenyataannya tidak pernah dilaksanakan. Dalam praktiknya, transaksi tersebut menggunakan nama vendor fiktif maupun vendor yang hanya dipinjam namanya untuk mendukung pembuatan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa terdakwa telah melanggar melanggar Pasal 603 Undang-undang No1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-undang No31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang No1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK