Fakta Nasional

MUI Tegaskan Penyadapan Ilegal Sebagai Perbuatan Dosa

Majelis Ulama Indonesia mengecam keras kasus penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Dalam keterangan pada Rabu, 4 November 2026, MUI menegaskan bahwa tindakan mata-mata tanpa wewenang hukum tergolong perbuatan tajassus yang dilarang agama. Saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka.

Penulis: argenteaayu Thursday, 05 November 2026 📖 1 menit
MUI Tegaskan Penyadapan Ilegal Sebagai Perbuatan Dosa

FAKTANASIONAL.NET - Majelis Ulama Indonesia memberikan respons tegas terkait kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping). Kasus ini menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, para pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.

Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyampaikan pandangannya pada Rabu, 4 November 2026. Menurutnya, praktik memata-matai privasi orang lain tanpa kewenangan hukum yang sah merupakan tindakan terlarang.

Dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut masuk dalam kategori tajassus. Larangan ini tertuang secara jelas di dalam Al-Qur'an, khususnya Surah Al-Hujurat ayat 12. Setiap Muslim memiliki kewajiban menjaga kehormatan, kerahasiaan, serta hak privasi sesama manusia.

Zainut mengingatkan bahwa kekuasaan adalah sebuah amanah besar. Oleh karena itu, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) demi kepentingan tertentu tidak boleh mendapat toleransi. Sikap tersebut jelas bertentangan dengan nilai integritas dan moralitas dalam bernegara.

Meski demikian, pihak MUI memberikan apresiasi kepada Mabes Polri. Kepolisian bergerak cepat menangani perkara ini dan menetapkan status tersangka kepada sejumlah pihak terkait.

Bareskrim Polri sebelumnya telah mengumumkan tiga orang tersangka. Mereka berinisial LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi. Ketiga tersangka kini sudah menjalani penahanan di Rutan Mabes Polri.

MUI berharap proses penegakan hukum berjalan transparan tanpa pandang bulu. Prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak.

Kasus ini dinilai bukan masalah sepele karena menyangkut kepala negara dan stabilitas nasional. MUI mendesak aparat kepolisian untuk terus membongkar tuntas motif serta aktor intelektual di balik jaringan penyadapan tersebut.

Masyarakat luas diimbau untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi. Semua elemen bangsa diminta memberikan ruang bagi aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional.[ayu]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK